Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Anggota DPRD Sumut, Hakim Tolak Bukti Tertulis KPK

Kompas.com - 30/07/2018, 16:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, hari ini (Senin/30/7/2018) tim KPK berencana mengajukan bukti tertulis dalam sidang praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Bukti tertulis itu diajukan KPK untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif dengan agenda pembacaan replik.

Akan tetapi, bukti yang diajukan tim KPK ditolak oleh hakim. Menurut Febri, penolakan itu tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas.

"Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada Termohon," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (30/7/3018).

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut

Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

"Alasan praperadilan, bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang," ujar Febri.

"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal)," kata dia.

Sedangkan, tersangka Syafrida Fitrie beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini.

"Alasan yuridis penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," ujar Febri.

Menurut Febri, sebagian alasan praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk kepada pokok perkara.

Baca juga: Cerita Miris tentang Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK Saat Bermain dengan Cucu...

Alasan seperti tidak menerima suap karena tidak ada bukti penerimaan dinilainya tak akan memengaruhi penanganan kasus ini. Sebab, KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat sejak awal.

"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Ia juga menilai alasan soal penetapan tersangka harus dilakukan usai penyidikan merupakan alasan lama yang sering diuji dalam sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-Undang tentang KPK yang bersifat khusus (lex specialist). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com