JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sonny Firdaus, tersangka tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sonny, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (5/7/2018), terkait.
Seharusnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka Helmiati (HEI) dan Muslim Simbolon (MSI). Namun, keduanya tidak datang.
Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Suap
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, yaitu: HEI, MSI dan SF. Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini satu orang datang dan diperiksa sejak pagi, yaitu SF (Sonny Firdaus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.
Untuk Helmiati dan Muslim Simbolon akan dilakukan pemanggilan berikut pada Senin (9/7/2018).
“Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” kata dia.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" dari Gatot.
Masing-masing menerima antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.