Salin Artikel

Sidang Praperadilan Anggota DPRD Sumut, Hakim Tolak Bukti Tertulis KPK

Bukti tertulis itu diajukan KPK untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif dengan agenda pembacaan replik.

Akan tetapi, bukti yang diajukan tim KPK ditolak oleh hakim. Menurut Febri, penolakan itu tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas.

"Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada Termohon," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (30/7/3018).

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

"Alasan praperadilan, bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho) karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang," ujar Febri.

"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal)," kata dia.

Sedangkan, tersangka Syafrida Fitrie beralasan tak tahu-menahu soal dana ketuk palu dalam kasus ini.

"Alasan yuridis penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu," ujar Febri.

Menurut Febri, sebagian alasan praperadilan yang diajukan pemohon sudah masuk kepada pokok perkara.

Alasan seperti tidak menerima suap karena tidak ada bukti penerimaan dinilainya tak akan memengaruhi penanganan kasus ini. Sebab, KPK telah memiliki bukti yang cukup kuat sejak awal.

"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Ia juga menilai alasan soal penetapan tersangka harus dilakukan usai penyidikan merupakan alasan lama yang sering diuji dalam sidang praperadilan.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 Undang-Undang tentang KPK yang bersifat khusus (lex specialist). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.

Di sisi lain, kata Febri, KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini. Hal ini dilakukan supaya persidangan berlangsung secara lurus dan publik mengetahuinya.

"Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut," kata Febri.

"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas," Febri menambahkan.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pada Selasa (31/7/2018) akan dilaksanakan sidang hari keempat dengan agenda pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.

Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/16475361/sidang-praperadilan-anggota-dprd-sumut-hakim-tolak-bukti-tertulis-kpk

Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke