Di sisi lain, kata Febri, KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini. Hal ini dilakukan supaya persidangan berlangsung secara lurus dan publik mengetahuinya.
"Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut," kata Febri.
"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas," Febri menambahkan.
Baca juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pada Selasa (31/7/2018) akan dilaksanakan sidang hari keempat dengan agenda pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.
Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.