"Mari kita konsisten melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, tak usah mencari-cari celah!" tulis Slamet.
Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi
Warganet lainnya, Fahmi Ramadhan menyatakan, pembatasan kekuasaan diperlukan dalam negara demokrasi.
Bagi Fahmi, pembatasan periode jabatan sebanyak dua kali dinilai sudah cukup untuk pejabat negara.
"2 kali masa jabatan sudah sangat cukup sesuai Undang-Undang Dasar NRI 1945. Perlu adanya regenerasi pemimpin untuk keberlangsungan bangsa," tulisnya.
Di sisi lain, warganet bernama Aldian Sahputra mengungkapkan, uji materi ini dinilai sebagai ambisi melegalkan masa jabatan wapres lebih dari dua kali.
Langkah ini juga dinilainya sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam kaderisasi.
"Ambisi untuk melegalkan masa jabatan wakil presiden lebih dari dua kali merupakan bukti kegagalan partai politik dalam menciptakan kader-kader terbaik dan gagalnya regenerasi untuk bisa bersaing di pemerintahan," tulis Aldian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.