Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 27/07/2018, 20:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jagad maya pada hari ini, Jumat (27/7/2018), ramai dengan berbagai unggahan warganet yang mempertanyakan informasi pencabutan tiga penjaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Beredarnya informasi ini pasca BPJS mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.

Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.

“Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.

Komentar lain datang dari Aulia Akbar, @Aulia_Akbar.

“Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?,” kata @Aulia)Akbar.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dimintakan penjelasan terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi:
1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan

2, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat

3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Nopi menjelaskan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk memangkas apalagi membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” demikian Nopi, sesuai rilis yang disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat petang.

Nopi memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.

“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, Nopi menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan yang kini tengah dipersiapkan.

Kompas TV Menguatnya dollar tidak hanya membuat perusahaan listrik negara dan konstruksi buntung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com