Salin Artikel

Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebagian besar warganet ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Tiga layanan yang dikabarkan akan dicabut meliputi penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Beredarnya informasi ini pasca BPJS mengeluarkan rilis soal implementasi sejumlah peraturan.

Para netizen pun ramai-ramai me-mention akun resmi Twitter BPJS Kesehatan.

“Padahal ketiga jenis pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau memang tidak ada dana mending gak usah mewajibkan semua orang/ badan usaha membayar BPJS, biarkan mereka memilih asuransi sendiri yg lebih kredibel dan bisa mengcover semua penyakit,” tulis @muzzael, dalam membalas twit @BPJSKesehatanRI.

“Setelah obat-obatan kanker, tiga layanan kesehatan terancam ditiadakan demi efisiensi biaya. Sebenarnya seperti apa sih hubungan BPJS Kesehatan dgn peserta jaminan kesehatan? Mengapa keputusan-keputusan ini sering diambil secara sepihak, padahal masyarakat bayar iuran?,” kata @Aulia)Akbar.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dimintakan penjelasan terkait hal ini, Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pernyataan resmi, dengan penjelasan berikut.

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi:
1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan

2, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat

3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Nopi menjelaskan, kebijakan ini bukan bertujuan untuk memangkas apalagi membatasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” demikian Nopi, sesuai rilis yang disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat petang.

Nopi memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.

“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujar Nopi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, Nopi menyatakan akan memberikan penjelasan lanjutan yang kini tengah dipersiapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/20454651/rumor-pencabutan-jaminan-persalinan-dan-dua-layanan-lainnya-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke