Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Yusril, Pengurus Parpol Tetap Boleh Jadi Anggota DPD

Kompas.com - 26/07/2018, 16:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pengurus partai politik (parpol) tetap boleh menjadi senator.

Menurut Yusril, putusan MK yang tak berlaku retroaktif tak bisa menganulir para pengurus parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon senator.

"Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh fungsionaris parpol gugur dengan sendirinya," kata Yusril ketika memberikan keterangan pers di ruang kerja Ketua DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD

Verifikasi pencalonan anggota DPD berakhir pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar 23 Juli.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz No. 30/PUU-XVI/2018, terkait diperbolehkannya pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Dengan adanya putusan MK itu, maka pengurus parpol tak boleh menjadi anggota DPD.

Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Permohonan tersebut merupakan uji materi atas Pasal 182 huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yusril menambahkan, prinsip putusan MK yang tak dapat berlaku retroaktif tercantum dalam pasal 47 Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang MK.

Selain itu, Yusril menilai janggal putusan MK yang mengeluarkan norma hukum baru. Hal itu tercantum dalam pertimbangan hukum terkait putusan itu yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi syarat baru.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Syarat baru itu ialah pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol bagi fungsionaris parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

"Pertimbangan hukum MK itu telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD untuk menguji undang-undang terhadap UUD," papar Yusril.

"MK hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga," lanjut dia.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com