Salin Artikel

Menurut Yusril, Pengurus Parpol Tetap Boleh Jadi Anggota DPD

Menurut Yusril, putusan MK yang tak berlaku retroaktif tak bisa menganulir para pengurus parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon senator.

"Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK, tidaklah menyebabkan proses pendaftaran yang telah dilakukan oleh fungsionaris parpol gugur dengan sendirinya," kata Yusril ketika memberikan keterangan pers di ruang kerja Ketua DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Verifikasi pencalonan anggota DPD berakhir pada 19 Juli, sedangkan putusan MK keluar 23 Juli.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz No. 30/PUU-XVI/2018, terkait diperbolehkannya pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Dengan adanya putusan MK itu, maka pengurus parpol tak boleh menjadi anggota DPD.

Permohonan tersebut merupakan uji materi atas Pasal 182 huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yusril menambahkan, prinsip putusan MK yang tak dapat berlaku retroaktif tercantum dalam pasal 47 Undang-undang No. 4 Tahun 2014 tentang MK.

Selain itu, Yusril menilai janggal putusan MK yang mengeluarkan norma hukum baru. Hal itu tercantum dalam pertimbangan hukum terkait putusan itu yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi syarat baru.

Syarat baru itu ialah pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol bagi fungsionaris parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

"Pertimbangan hukum MK itu telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD untuk menguji undang-undang terhadap UUD," papar Yusril.

"MK hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi. MK tak dapat memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/16381431/menurut-yusril-pengurus-parpol-tetap-boleh-jadi-anggota-dpd

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke