Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Kompas.com - 24/07/2018, 18:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPD.

MK memutuskan, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD.

“Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Wahyu mengatakan, pihaknya langsung membahas begitu MK membacakan putusan pada Senin kemarin.

Baca juga: MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Hasil rapat, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol untuk melengkapi persyaratan pernyataan mundur dari parpol.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi secara lisan kepada LO (Liaison officer) agar melengkapi persyaratan tersebut.

“KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” ujar Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap data calon.

“Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol,”kata Wahyu.

MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

Baca juga: Hanura Sayangkan Momentum Putusan MK yang Larang Pengurus Partai Masuk DPD

Menurut MK, jika pengurus parpol menjadi anggota DPD, hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah.

Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD.

Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com