JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengeluhkan kurangnya jaksa yang ditugaskan di lembaga yang dipimpinnya itu. Menurut dia, masalah kurangnya jaksa itu menjadi masalah serius.
"Terkait penindakan, KPK menghadapi masalah serius, yaitu kurangnya jaksa yang bertugas di KPK," kata Agus saat memberikan sambutan pada acara serah terima barang rampasan dari KPK kepada Kejaksaan Agung, Selasa (24/7/2018).
Oleh karena itu, Agus berkata kepada Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa dirinya berharap supaya lebih banyak jaksa yang ditugaskan di KPK. Ia pun berharap agar Kejagung menambah jaksa yang ditugaskan ke KPK.
Baca juga: Gara-gara Bakpao, Fredrich Sebut Jaksa KPK Orang Udik
Perkara yang ditangani KPK sangat banyak hingga menumpuk. Akan tetapi, jumlah jaksa KPK dipandang sangat sedikit hingga menyebabkan bottleneck atau hambatan dalam penanganan perkara.
"Semoga personelnya bertambah yang ditugaskan di KPK. Mungkin 50 atau 60 orang kami akan sangat senang," jelas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menanggapi harapan Agus tersebut. Menurut dia, pihaknya bisa memenuhi keinginan KPK.
"Perlunya tambahan personel, tambahan jaksa, saya pikir enggak masalah, Pak Agus," ungkap Prasetyo.
Baca juga: Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Terhadap Dokter Bimanesh
Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa KPK kekurangan jaksa, padahal beban perkara korupsi yang harus ditangani cukup banyak. Apalagi saat ini KPK sedang menangani kasus-kasus lama yang sempat tak tersentuh, seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau mau saya menyebutkan, bottleneck itu di penuntutan, karena banyak (perkara) kemudian jaksanya terbatas, kami memang belum diberi (oleh Kejaksaan Agung) dan (jaksa) mau pulang," sebut Agus.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya mempunyai 80 jaksa. Namun akan berkurang karena 5 jaksa kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun ini. Ia merasa jumlah jaksa yang sedikit itu berpengaruh signifikan atas kinerja penuntutan di KPK.