Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres

Kompas.com - 18/07/2018, 14:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pertama permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan hari ini, Rabu (18/7/2018), di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adams mempertanyakan kemungkinan keputusan Perindo untuk mencalonkan JK sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu.

Sebab, dalam permohonannya, Perindo tidak secara eksplisit menyebutkan pencalonan JK.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Wahiduddin mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah bagian hubungan sebab-akibat dalam kerugian konstitusional yang diajukan pemohon. Artinya, diperlukan bukti yang kuat bahwa Perindo mencalonkan JK sebagai cawapres.

"Apakah ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa pemohon juga mencalonkan Jusuf Kalla sebagai wapres," kata Wahiduddin.

Wahiduddin menyatakan, dalam dalil permohonannya, Perindo sebagai pemohon hanya mengatakan bahwa tengah mempertimbangkan beberapa calon, salah satu di antaranya adalah JK. Ini tertuang pada halaman 7 huruf b dalam permohonan yang diajukan Perindo.

Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Menurut Wahiduddin, dari pernyataan tersebut disimpulkan bahwa Perindo sebagai pemohon hanya dalam proses mempertimbangkan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan beberapa calon lainnya selain JK.

"Ini dari segi kerugian konstitusionalnya tidak kuat. Sebab, posisinya mempertimbangkan dan di antaranya," tutur Wahiduddin.

Oleh karena itu, Wahiduddin meminta agar Perindo memperkuat dalil konstitusionalnya. Ini harus disertakan dalam perbaikan permohonan yang harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

Baca juga: MK Tolak Memproses Uji Materi Penggemar Jusuf Kalla

Sebelumnya, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU tersebut yang menghalangi JK bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, JK sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut.

Baca juga: Jusuf Kalla yang Tak Gampang Dirayu...

Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.

"Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com