Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2018, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Perindo menegaskan permohonan yang diajukan terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

"(MK) tidak ada mempertanyakan masalah legal standing, (Perindo) diminta untuk lebih detail lagi permohonan," kata kuasa hukum Ricky Margono yang mewakili Perindo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ricky mengungkapkan, permohonan yang diajukan kepada MK bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pasangan calon presiden (capres) dan cawapres. Ini berarti termasuk kemungkinan Wapres Kalla maju kembali sebagai cawapres tahun depan.

Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai

"Kita melihat ada ketidakjelasan dalam penjelasan pasal 169 huruf n dalam undang-undang (nomor 7 tahun 2017) yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," jelas Ricky.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla sendiri sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

"Kami meminta dengan sangat kepada MK untuk memberi kepastian hukum," sebut Ricky.

Sebelumnya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Perindo sebaiknya memberikan argumen tambahan mengenai pengajuan uji materi terhadap UU tersebut. Argumen ini harus disampaikan dalam perbaikan permohonan yang harus disampaikan kepada MK selambat-lambatnya 14 hari ke depan.

"Sehingga kami bisa merujuk kepada argumen-argumen Anda itu," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Selain itu, Suhartoyo juga meminta Perindo menjelaskan bagian-bagian pada undang-undang tersebut yang menjadi inti permohonan. Maksudnya adalah bagian-bagian yang menjelaskan bahwa Perindo mempermasalahkan frasa 'tidak berturut-turut' dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n undang-undang itu.

Ricky menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal untuk merumuskan perbaikan permohonan yang diminta oleh MK. Ia menuturkan, perbaikan akan diajukan dalam 1-2 hari ke depan.

"Dalam 1-2 hari. Paling lambat Senin (23/7/2018) kami masukkan (perbaikan)," tutur Ricky.

Kompas TV Seperti apa peluang Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar untuk dipilih Jokowi sebagai cawapres?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

PPIH Minta Saudia Airlines Tak Lagi Ubah Jadwal Terbang dan Kapasitas Pesawat Haji

Nasional
Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Megawati Ingin Pemerintah Maksimalkan Pengelolaan SDA Kelautan

Nasional
Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Disebut Dirayu Pejabat Negara untuk Gagalkan Anies Maju Capres, PKS Angkat Bicara

Nasional
Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Mahfud: Laporan Satgas TPPU Hasilkan Tersangka, Nilai Dugaan Pencucian Uang Capai Rp 25 T

Nasional
BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

BERITA FOTO: Salam Metal, Megawati Tutup Rakernas Ketiga PDI Perjuangan

Nasional
BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

BERITA FOTO: Momen Megawati Menangis Saat Mengenang Taufiq Kiemas

Nasional
Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Dengan Salam Metal, Megawati Resmi Tutup Rakernas Ketiga PDI-P

Nasional
Kepada Kader PDI-P, Megawati: 'Ndak' Ada Rakyat, 'Ndak' Ada Kita!

Kepada Kader PDI-P, Megawati: "Ndak" Ada Rakyat, "Ndak" Ada Kita!

Nasional
Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Megawati Ingatkan Kader PDI-P Turun ke Bawah, Jika Ingin Menang Pemilu 2024

Nasional
Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Megawati Minta Jumlah Pulau Indonesia Diteliti Ulang

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Jokowi-Anwar Ibrahim Kunjungi Pasar, Pedagang Doakan Indonesia-Malaysia Makin Rukun

Nasional
Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Rakernas PDI-P Sepakati Visi-misi Ganjar dan Wakilnya untuk Pilpres 2024, Ini Isinya

Nasional
Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Update 8 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 254 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.631

Nasional
PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

PDI-P Bocorkan Strategi Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com