Dalam sidang tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adams mempertanyakan kemungkinan keputusan Perindo untuk mencalonkan JK sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu.
Sebab, dalam permohonannya, Perindo tidak secara eksplisit menyebutkan pencalonan JK.
Wahiduddin mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah bagian hubungan sebab-akibat dalam kerugian konstitusional yang diajukan pemohon. Artinya, diperlukan bukti yang kuat bahwa Perindo mencalonkan JK sebagai cawapres.
"Apakah ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa pemohon juga mencalonkan Jusuf Kalla sebagai wapres," kata Wahiduddin.
Wahiduddin menyatakan, dalam dalil permohonannya, Perindo sebagai pemohon hanya mengatakan bahwa tengah mempertimbangkan beberapa calon, salah satu di antaranya adalah JK. Ini tertuang pada halaman 7 huruf b dalam permohonan yang diajukan Perindo.
Menurut Wahiduddin, dari pernyataan tersebut disimpulkan bahwa Perindo sebagai pemohon hanya dalam proses mempertimbangkan. Dengan demikian, masih ada kemungkinan beberapa calon lainnya selain JK.
"Ini dari segi kerugian konstitusionalnya tidak kuat. Sebab, posisinya mempertimbangkan dan di antaranya," tutur Wahiduddin.
Oleh karena itu, Wahiduddin meminta agar Perindo memperkuat dalil konstitusionalnya. Ini harus disertakan dalam perbaikan permohonan yang harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari ke depan.
Sebelumnya, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU tersebut yang menghalangi JK bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Sementara itu, JK sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut.
Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.
"Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/14491091/hakim-mk-minta-bukti-perindo-calonkan-jusuf-kalla-sebagai-cawapres