Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?

Kompas.com - 14/07/2018, 22:44 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.

Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Lantas, siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?

Menurut keterangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai Tersangka Suap

Pada tahun 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia. Johannes berada para urutan ke 117.

Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.

Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI Soeharto.

Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

APAC Group terdiri dari 20 perusahaan. Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.

Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.

Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi.

Kini, dia kembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai Tersangka

Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.

Baca juga: Ketua KPK Sebut OTT di Jakarta Diduga Terkait Tugas Komisi VII DPR

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.

Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com