JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Saut Situmorang, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Jadi saya dengar hak politik (Rita) dicabut. Dan saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimal semua," kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Saut juga sempat menyinggung pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rita juga searah dengan semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Bagi Saut, pencabutan hak politik koruptor dalam pidana tambahan serta larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU merupakan dua hal yang patut didukung.
"Berarti semangatnya sama dengan semangat PKPU," ujarnya.
Saut juga memastikan KPK terus memproses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga: Supaya Publik Tak Pilih Mantan Koruptor, Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari
Hakim beralasan ingin melindungi publik agar tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dalam pencabutan hak politik, hakim mempertimbangkan jabatan Rita selaku bupati saat menjalankan praktik korupsi.
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan