Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Kewenangan KPK Harus Dipertegas dalam RKUHP

Kompas.com - 05/07/2018, 06:58 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terganggu dengan diaturnya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalaupun (tipikor) diatur, yang jelas paling tidak Fraksi PPP akan memastikan bahwa kewenangan KPK tidak akan terganggu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Arsul, memang perlu ada pasal yang menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi, setelah ketentuan tersebut diatur dalam bab khusus RKUHP.

Penegasan itu, kata Arsul, bisa dicantumkan dalam bagian ketentuan penutup RKUHP.

"Harus ada penegasan yang lebih jelas daripada yang ada di draf sekarang, di ketentuan penutup RKUHP. Itu saja," kata Arsul.

Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.

Ia menilai, kewenangan KPK perlu dipertegas dalam RKUHP. Sebab, menurut dia, draf RKUHP saat ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

Namun, dengan diaturnya tipikor dalam RKUHP berpotensi menghilangkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Perlu ada jaminan. Kewenangan KPK harus diatur secara jelas dalam RKUHP," ujar Agustinus.

Menurut Agustinus, kewenangan KPK harus diatur dalam satu pasal di RKUHP.

Sebab, Pasal 673A menyatakan, dalam jangka waktu lima tahun sejak RKUHP dinyatakan berlaku, maka Buku Kesatu KUHP menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Sementara, dalam Buku Kesatu RKUHP tidak diatur kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Selain itu, Pasal 205 Ayat (1) menyatakan ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundangundangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.

Agustinus mengatakan, jika kewenangan KPK tidak diatur dalam KUHP maka akan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda saat implementasi atau penegakan hukum di lapangan.

"Kalau mengaturnya tidak jelas, dalam praktiknya bisa ditafsir berbeda," kata Agustinus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com