Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar Kini Bertugas di DKPP

Kompas.com - 25/06/2018, 23:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar akan mengemban tugas di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mulai hari ini, Senin (25/6/2018).

Fritz akan bertugas sebagai anggota DKPP dari Bawaslu setelah dilakukan pergantian antar-waktu (PAW) dari Ratna Dewi Pettalolo. Ratna juga merupakan anggota Bawaslu.

PAW ini tertuang dalam surat Bawaslu RI Nomor 0653/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2018 perihal Pergantian Anggota DKPP ex-officio unsur Bawaslu tertanggal 8 Juni 2018.

Ketua DKPP Harjono menyampaikan, pergantian ini adalah sesuatu yang biasa dan tak ada polemik di dalamnya.

"Pergantian ini sebagai tour of duty, tidak ada persoalan. Selamat datang Pak Fritz. Dan terima kasih kepada Bu Ratna," ucap Harjono saat konferensi pers di lantai 4 gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Bawaslu Temukan 500 Kasus ASN Tak Netral pada Pilkada Serentak

Sementara, Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa DKPP akan mendapat tugas yang lumayan padat karena ada dua fase penting yaitu, Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Kedua perhelatan itu akan menjadi obyek kerja DKPP.

"Masa pemungutan suara itu masa di mana kemungkinan sekali para penyelenggara itu dilaporkan. Bisa terkait dengan DPT, C6 (Surat Pemberitahuan) masalah hari pemungutan suara, apalagi pada hari rekapitulasi. Jadi puncak-puncaknya adalah akan terjadi di tahun 2018, sampai dengan 2019," kata Fritz.

Fritz meyakini, saat bertugas di DKPP dia akan mengalami banyak tantangan.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, pergantian ini merupakan keputusan yang dijalankan melalui rapat pleno internal di lembaganya. Pergantian itu, kata Abhan, supaya anggota Bawaslu yang lain turut merasakan jadi anggota DKPP.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ratna, di tengah menjalankan tugas Koordinator Divisi Penindakan, juga merangkap sebagai ex-officio di DKPP," ucap dia.

Baca juga: KPU Tak Masalah Jika Banyak Pihak Ingin Laporkan Komisionernya ke DKPP

Di sisi lain, Abhan juga berpesan kepada anggita DKPP yang baru saja dilantik, yaitu Fritz Edward Siregar, supaya melanjutkan apa yang sudah dicapai oleh Ratna Dewi Pettalolo.

Bahkan, ia meminta kepada Fritz Edward Siregar untuk bisa membagi waktu antara mengerjakan tugas pokoknya di Bawaslu dengan tugas di DKPP.

Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo mengaku, mendapatkan banyak pelajaran selama setahun bergabung di DKPP. Misalnya, belajar bagaimana berdiskusi, membahas, menganalisis, sampai memutuskan sebuah perkara. Setiap perkara diputus dengan pertimbangan yang sangat matang.

"Perdebatan tidak hanya soal hukum tetapi juga soal etika. Ini sangat baru buat saya karena meskipun saya punya pernah pengalaman sebagai TPD (Tim Pemeriksa Daerah, red), tapi hanya sebatas memeriksa," kata dia.

"Tapi perdebatan dan adu argumentasi hingga pada kesimpulan, bagi saya menjadi ilmu yang luar biasa yang saya dapatkan," ucap Ratna.

Kompas TV Pilkada Serentak 2018 di 171 wilayah sudah memasuki masa tenang hingga pemungutan suara Rabu 27 Juni 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com