JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa besok (5/6/2018).
Komisioner KPU lainnya, Viryan pun menyilakan jika masih ada pihak-pihak yang punya niat serupa untuk melayangkan laporan ke DKPP.
Wahyu diketahui akan dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat menangani perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Upaya-upaya semacam itu kita hormati dan nanti akan dinilai, diproses supaya jelas," kata Viryan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Ini Keterangan KPU kepada Polisi Terkait Kasus PSI
Apalagi, menurut Viryan, upaya tersebut juga dimungkinkan oleh Undang-Undang Pemilu.
"Itu sebagai sarana untuk menguji kehormatan penyelenggara pemilu," ucap dia.
"Pernah ada kasus KPU dilaporkan ke DKPP tapi hasilnya justru malah direhabilitasi dengan hormat," tambah Viryan.
Sebelumnya, pengacara Ahmad Irawan akan melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Pelaporan tersebut akan dilayangkan pada Selasa besok (5/6/2018), pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Akan Diadukan ke DKPP soal Iklan PSI, KPU Hormati Sikap Bawaslu
"Besok, saya mau laporkan anggota KPU RI ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Irawan melalui pesan singkatnya, Senin (4/6/2018).
Menurut Irawan, pelaporan tersebut penting sebagai peringatan agar penyelenggara pemilu menjaga integritasnya, apalagi jelang Pemilu 2019.
Irawan membantah, pelaporan itu terkait dengan rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga akan melaporkan KPU ke DKPP.
Namun, Irawan mengakui persoalan yang akan ia laporkan ke DKPP sama seperti yang akan juga dilaporkan oleh Bawaslu, yakni inkonsistensi KPU dalam penanganan perkara PSI.