Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Fadli Zon Diingatkan Kalau DPR Juga Suka Langgar Konstitusi dan Putusan MK..

Kompas.com - 03/07/2018, 16:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membandingkan Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2018.

Fadli membandingkan keduanya lantaran sama-sama menimbulkan polemik di masyarakat.

Saat ini, ia menilai PKPU tersebut yang memuat larangan pencalegan mantan koruptor bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selain itu larangan tersebut juga dinilai melanggar konstitusi yang menjamin hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

Namun, saat ditanya beberapa undang-undang yang dibuat DPR bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menjawab pihaknya telah menyusunnya sesuai dengan koridor hukum.

Ia pun legawa dengan putusan MK yang membatalkan sejumlah undang-undang yang disusun DPR, termasuk Undang-undang MD3.

Baca juga: Kemenkumham Diminta Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"Jadi terkait misalnya aturan-aturan yang ada, kami juga tentu harus legowo ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Meskipun sudah dibatalkan, ia tetap berkilah bahwa sejumlah aturan dalam UU MD3 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Sebaliknya, ia malah mengatakan DPR hanya berupaya menjaga kekuasaan legislatif.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Salah satu yang dicontohkan Fadli ialah pasal pemanggilan paksa yang dibatalkan MK.

"Meskipun menurut saya semangat dari undang-undang itu, pemanggilan paksa itu, kan bagian dari fungsi DPR untuk melakukan kontrol atau pengawasan. Dan saya pikir sejauh itu masih dalam koridor. Kalau tidak itu maka kekuasaan legislatif tidak bisa maksimal," lanjut dia.

Seperti diketahui, MK membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Setidaknya ada dua pasal kontroversial yang dibatalkan dan satu pasal yang dikoreksi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Dukung PKPU Pelarangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Putusan ini diambil oleh MK dengan suara bulat dalam sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) kemarin. MK mengabulkan untuk sebagian uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak kelompok masyarakat terhadap UU MD3.

Pasal pertama yang dibatalkan oleh MK adalah pasal pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3. Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

Baca juga: Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com