JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin percaya diri memberlakukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
Melalui PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, PKPU tetap bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan peraturan lembaga negara, khususnya lembaga negara independen, dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri, bukan Kemenkumham.
"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan aturan itu siapa? Ya Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Arief memastikan, PKPU itu sudah dapat menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli 2018.
"Makanya hari Sabtu (1 Juli 2018), itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 Juli sudah diumumkan. Pada 4-17 Juli nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya," kata Arief.
Jokowi hormati KPU
Presiden Joko Widodo, di sela kunjungannya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin sore, menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.
"Undang-undang memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi.
Apabila ada pihak yang keberatan terhadap PKPU itu, Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Begitu saja," ujar Jokowi.
Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk penghormatan eksekutif terhadap KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen serta bebas dari intervensi.
Baca: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Harus segera diundangkan
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menambahkan, PKPU itu masih menyisakan persoalan. Sebab, PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pengundangan, menurut Moeldoko, adalah salah satu syarat legalitas sebuah peraturan perundangan.
Dengan berlandaskan kemandirian KPU, Moeldoko berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU itu sesegera mungkin.
"Agar tidak menggantung, segera dituntaskan. Karena ini menyangkut masa depan (masyarakat). segera harusnya ada kepastian," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Senin siang.