Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Polemik Iriawan Disikapi dengan Bijaksana

Kompas.com - 19/06/2018, 08:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan menegaskan polemik penjabat kepala daerah dari kalangan Polri perlu disikapi secara bijaksana.

Ia memandang, pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tak disebutkan larangan bagi anggota Polri dan TNI untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang diatur hanya secara umum pada perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini, di antaranya adalah dalam pasal 4 ayat (2) yaitu Pjs gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," kata Andrea dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Menurut Andrea, perbedaan kedudukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri dalam pengisian jabatan tinggi madya sebagai penjabat kepala daerah mengacu pada pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto pasal 109 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu, kata dia, untuk menduduki jabatan penjabat kepala daerah, anggota Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Andrea menjelaskan, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Baca juga: Jabatan Baru Gubernur Jabar Tuai Pro-Kontra, M Iriawan Bilang Enggak Masalah

Ia juga memaparkan, salah satu poin pada pasal 109 UU ASN telah menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari kedinasan, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

"Kedua pasal ini adalah kelanjutan dari jiwa reformasi Polri/TNI seperti tertuang pada pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ungkap dia.

Ia menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa peraturan menteri tersebut bertentangan, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Mendagri Sebut Sudah Lapor Presiden Jokowi

"Sedangkan terhadap keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah sendiri adalah produk dari pejabat tata usaha negara (TUN) yang masuk dalam ranah peradilan tata usaha negara," kata dia.

Selain itu, apabila ada pihak-pihak yang menemukan dugaan malaadministrasi, Andrea mengimbau pihak yang berkepentingan melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI agar bisa dikaji lebih lanjut.

Andrea meminta polemik ini tak disikapi secara gegabah. Ia berharap pihak-pihak yang tak setuju dengan pengangkatan penjabat kepala daerah dari Polri menempuh jalur hukum yang ada daripada melakukan aksi-aksi provokasi dan penyebaran hoaks.

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi

"Ini bukan sekadar isu netralitas dan politik, tapi ini adalah ujian bagi seluruh bangsa Indonesia, bagaimana dengan arif, bijaksana, adil dan beradab dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di hadapan hukum pada konteks negara hukum," ungkap Andrea.

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com