Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRWG: Atasi Kebuntuan, Komnas HAM Perlu Diberi Kewenangan Penyidikan

Kompas.com - 10/06/2018, 11:05 WIB
Kristian Erdianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo perlu membuat perubahan kebijakan dan terobosan institusional terkait penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Pasalnya, masih terdapat perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terlebih lagi perbedaan sikap itu muncul setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan keluarga korban yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

"Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban, baik melalui perubahan kebijakan maupun terobosan institusional," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Hafiz, Presiden Jokowi seharusnya melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan sebagai pemberi arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga: Sudah Bertemu Jokowi, Keluarga Korban Tetap Akan Gelar Aksi Kamisan

Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Komite Kepresidenan akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan," tutur Hafiz.

Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komnas HAM melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Hafiz menilai Komnas HAM perlu diberikan kewenangan penyidikan agar dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang berkasnya berhenti di Kejaksaan Agung.

Dengan begitu pemerintah dapat mengakhiri kebuntuan tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Berdasarkan UU Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan. Dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilanjutkan proses penyidikan.

Namun, Kejaksaan Agung enggan melakukan proses penyidikan dengan berbagai alasan, salah satunya berkas penyelidikan dianggap belum lengkap.

"Kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan," ucapnya.

"Revisi UU Pengadilan HAM adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai," kata Hafiz.

Baca juga: Soal Pertemuan Jokowi dengan Peserta Kamisan, Istana Bantah karena Tahun Politik

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bertemu dengan keluarga korban kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Namun, nampaknya pertemuan tersebut belum memberikan titik terang bagi penuntasan kasus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com