Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Kompas.com - 07/06/2018, 13:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim koordinasi dan supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sertifikat HGB itu diduga tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

"Sehingga indikasi kerugian negaranya adalah Rp 1,5 miliar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua

Saat ini, kata dia, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk dukungan ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, dengan Polda Kepulauan Riau sebagai termohon.

"Pemohon yakni tersangka Bambang Supriadi (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada Tahun 2016) dengan alasan di antaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Menurut Febri, KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru dalam sidang praperadilan, hari Kamis (07/06/2018) di PN Batam.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Febri mengungkapkan, dalam persidangan, ahli menyatakan batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Ahli, kata Febri, menjelaskan bahwa praperadilan tak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.

"Ahli menyatakan hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan," papar Febri.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan

Ia berharap melalui dukungan ini, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas. KPK berharap pada saat pembacaan putusan praperadilan besok, hasil persidangan bernilai positif pada penanganan perkara.

"Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas," katanya.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com