JAKARTA, KOMPAS.com - Tim koordinasi dan supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sertifikat HGB itu diduga tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
"Sehingga indikasi kerugian negaranya adalah Rp 1,5 miliar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua
Saat ini, kata dia, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk dukungan ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, dengan Polda Kepulauan Riau sebagai termohon.
"Pemohon yakni tersangka Bambang Supriadi (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada Tahun 2016) dengan alasan di antaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Menurut Febri, KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru dalam sidang praperadilan, hari Kamis (07/06/2018) di PN Batam.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau
Febri mengungkapkan, dalam persidangan, ahli menyatakan batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.
Ahli, kata Febri, menjelaskan bahwa praperadilan tak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.
"Ahli menyatakan hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan," papar Febri.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan
Ia berharap melalui dukungan ini, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas. KPK berharap pada saat pembacaan putusan praperadilan besok, hasil persidangan bernilai positif pada penanganan perkara.
"Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas," katanya.