JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Wiranto akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi mengenai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antara Menko Polhukam, Menkumham Yasonna H Laoly serta beberapa pemangku kepentingan lain seperti Mantan Gubernur Lemhanas Muladi hari ini, Rabu (6/6/2018) yang membahas masalah yang sama.
“Saya akan undang pemangku kepentingan lainnya termasuk KPK agar argumentasi menjadi sahih dan tidak menjebak masyarakat di tengah kesimpangsiuran seperti sekarang, masalah ini sederhana dan jangan dipersulit,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP
Menurutnya, pertemuan dengan KPK diperlukan agar dirinya mendengar sendiri mengenai argumen yang dimiliki KPK terkait RKUHP.
Ia tidak ingin masalah polemik RKUHP tidak menjadi liar di masyarakat umum terutama melalui media sosial dan tidak rentan ditunggangi kepentingan tertentu.
“Pokoknya semua pihak yang mempunyai keterlibatan dalam RKUHP akan kita undang, jangan sampai mereka tidak diundang sehingga memiliki pendapat lain, jangan sampai menjadi liar di medsos dan ditunggangi kepentingan politik,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK
Dari hasil rakortas yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu Wiranto menegaskan bahwa RKUHP sama sekali tak melemahkan KPK seperti yang disangkakan sejumlah pihak.
“Saya undang sejumlah pemangku kepentingan, ada perumus RKUHP sendiri, dari Kemenkumham, dan para ahli untuk menanyakan apakah benar RKUHP ini substansinya untuk melemahkan KPK, ternyata tidak sama sekali, saya nyatakan tegas,” ujarnya usai Rakortas.
Wiranto meyakinkan bahwa dimasukkannya delik lima tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang dalam RKUHP itu justru memperkuat penanganan lima tindak pidana khusus tersebut.
Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK
Ia mengatakan, delik lima tindak pidana khusus itu dimasukkan dengan tujuan melengkapi proses konsolidasi hukum, integrasi hukum, dan kodifikasi hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.