Pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antara Menko Polhukam, Menkumham Yasonna H Laoly serta beberapa pemangku kepentingan lain seperti Mantan Gubernur Lemhanas Muladi hari ini, Rabu (6/6/2018) yang membahas masalah yang sama.
“Saya akan undang pemangku kepentingan lainnya termasuk KPK agar argumentasi menjadi sahih dan tidak menjebak masyarakat di tengah kesimpangsiuran seperti sekarang, masalah ini sederhana dan jangan dipersulit,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pertemuan dengan KPK diperlukan agar dirinya mendengar sendiri mengenai argumen yang dimiliki KPK terkait RKUHP.
Ia tidak ingin masalah polemik RKUHP tidak menjadi liar di masyarakat umum terutama melalui media sosial dan tidak rentan ditunggangi kepentingan tertentu.
“Pokoknya semua pihak yang mempunyai keterlibatan dalam RKUHP akan kita undang, jangan sampai mereka tidak diundang sehingga memiliki pendapat lain, jangan sampai menjadi liar di medsos dan ditunggangi kepentingan politik,” pungkasnya.
Dari hasil rakortas yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu Wiranto menegaskan bahwa RKUHP sama sekali tak melemahkan KPK seperti yang disangkakan sejumlah pihak.
“Saya undang sejumlah pemangku kepentingan, ada perumus RKUHP sendiri, dari Kemenkumham, dan para ahli untuk menanyakan apakah benar RKUHP ini substansinya untuk melemahkan KPK, ternyata tidak sama sekali, saya nyatakan tegas,” ujarnya usai Rakortas.
Wiranto meyakinkan bahwa dimasukkannya delik lima tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang dalam RKUHP itu justru memperkuat penanganan lima tindak pidana khusus tersebut.
Ia mengatakan, delik lima tindak pidana khusus itu dimasukkan dengan tujuan melengkapi proses konsolidasi hukum, integrasi hukum, dan kodifikasi hukum.
“Masalahnya orang menyangka kalau delik dimasukkan dalam RKUHP maka UU khususnya tidak berlaku, justru diperkuat dalam lex generalist dalam RKUHP itu.”
“Hal yang khusus masih diatur dalam UU, badan masih ada, peradilan juga masih kuat dan diperkuat melalui lex generalist di RKUHP tersebut,” tegasnya. (Rizal Bomantama)
***
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wiranto Akan Segera Panggil KPK Terkait Revisi KUHP"
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/19220881/soal-polemik-rkuhp-wiranto-akan-panggil-kpk