Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik RKUHP, Wiranto Akan Panggil KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 19:22 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Wiranto akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi mengenai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antara Menko Polhukam, Menkumham Yasonna H Laoly serta beberapa pemangku kepentingan lain seperti Mantan Gubernur Lemhanas Muladi hari ini, Rabu (6/6/2018) yang membahas masalah yang sama.

“Saya akan undang pemangku kepentingan lainnya termasuk KPK agar argumentasi menjadi sahih dan tidak menjebak masyarakat di tengah kesimpangsiuran seperti sekarang, masalah ini sederhana dan jangan dipersulit,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Menurutnya, pertemuan dengan KPK diperlukan agar dirinya mendengar sendiri mengenai argumen yang dimiliki KPK terkait RKUHP.

Ia tidak ingin masalah polemik RKUHP tidak menjadi liar di masyarakat umum terutama melalui media sosial dan tidak rentan ditunggangi kepentingan tertentu.

“Pokoknya semua pihak yang mempunyai keterlibatan dalam RKUHP akan kita undang, jangan sampai mereka tidak diundang sehingga memiliki pendapat lain, jangan sampai menjadi liar di medsos dan ditunggangi kepentingan politik,” pungkasnya.

Baca juga: Anggota Panja RKUHP: Ada Pasal yang Tidak Dibaca oleh KPK

Dari hasil rakortas yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu Wiranto menegaskan bahwa RKUHP sama sekali tak melemahkan KPK seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Saya undang sejumlah pemangku kepentingan, ada perumus RKUHP sendiri, dari Kemenkumham, dan para ahli untuk menanyakan apakah benar RKUHP ini substansinya untuk melemahkan KPK, ternyata tidak sama sekali, saya nyatakan tegas,” ujarnya usai Rakortas.

Wiranto meyakinkan bahwa dimasukkannya delik lima tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang dalam RKUHP itu justru memperkuat penanganan lima tindak pidana khusus tersebut.

Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pasal di RKUHP yang Melemahkan Kinerja KPK

Ia mengatakan, delik lima tindak pidana khusus itu dimasukkan dengan tujuan melengkapi proses konsolidasi hukum, integrasi hukum, dan kodifikasi hukum.

“Masalahnya orang menyangka kalau delik dimasukkan dalam RKUHP maka UU khususnya tidak berlaku, justru diperkuat dalam lex generalist dalam RKUHP itu.”

“Hal yang khusus masih diatur dalam UU, badan masih ada, peradilan juga masih kuat dan diperkuat melalui lex generalist di RKUHP tersebut,” tegasnya. (Rizal Bomantama)

***

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wiranto Akan Segera Panggil KPK Terkait Revisi KUHP"

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com