Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 05/06/2018, 19:22 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang permintaan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya. Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.

"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: Kekhususan UU Tipikor Dikhawatirkan Akan Hilang jika RKUHP Disahkan

Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Menurut KPK, sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah di RKUHP dibanding Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah digunakan selama ini.

Kemudian, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kompas TV Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com