Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya. Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.
"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden agar pasal-pasal tindak pidana korupsi dikeluarkan dari RKUHP.
Presiden diharapkan mendorong pembuatan aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi Undang-Undang Tipikor yang ada saat ini.
Menurut KPK, sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah di RKUHP dibanding Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah digunakan selama ini.
Kemudian, tidak ada satu pasal pun dalam RKUHP yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi.
Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi celah pelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/19221901/ditanya-keberatan-kpk-tentang-rkuhp-ini-kata-jokowi