Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Jaksa Agung Sebut PR Bersama

Kompas.com - 05/06/2018, 16:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu merupakan tugas bersama-sama.

“Itu (penyelesaian pelanggaran HAM) bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-semata kejaksaan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan

Prasetyo mengatakan, apabila dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM tersebut sudah memenuhi syarat hukum untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka pihaknya akan melakukan proses hukum.

“Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM, kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan adhoc-nya ya jalan. Kenapa tidak?” ucap dia.

“Tentunya kita juga harus ada perintah dari pak Presiden supaya kasus ini ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan fakta yang ada,” lanjut Prasetyo.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Pernyataan Jaksa Agung soal Penyelidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu terkendala oleh beberapa hal.

“Yang pasti memang perkara pelanggaran HAM berat itu antara lain kendalanya ya waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah nggak ada lagi,” ucap dia.

Terdapat enam perkara pelanggaran HAM berat yang telah diteliti Kejaksaan Agung. Bahkan, penelitian itu melibatkan Komnas HAM.

Kasus itu, yakni seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Niat Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Lebih lanjut, Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 dan 1966 sulit untuk diungkap.

“Ini kasus (peristiwa tragedi) 65-66 sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah gak ada semua,” kata dia.

“Sudah meninggal juga secara alamiah, saksinya juga sama saja, barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah,” lanjut Prasetyo.

Baca juga: Kontras Nilai RKUHP Potensial Hambat Penuntasan Pelangaran HAM Masa Lalu

Meski demikian, kata Prasetyo, pihaknya tidak mengabaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita sungguh-sungguh, kami bekerja keras bersama Komnas HAM, berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka (Komnas HAM) ya itu faktanya,” kata dia.

Kompas TV Jurnalis AS Tuding Sejumlah Tokoh Islam Ingin Lakukan Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com