Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Agung Laksono, Jangan Pernah Eks Napi Korupsi Dimasukkan Daftar Caleg

Kompas.com - 03/06/2018, 07:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Memang harus dari hulunya. Dari proses penyusunan daftar caleg, harus bersih, orang yang tidak punya masalah, track record-nya bagus. Aturan ikut kami mendukung," ujar Agung ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018).

"Jadi jangan pernah narapidana kasus korupsi kemudian dimasukkan lagi (ke daftar caleg). Itu nanti dia bisa mengulangi (perbuatan korupsinya) lagi," lanjut dia.

Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

Agung mengklaim, sikap tersebut sejalan dengan semangat perubahan yang dibawa Golkar.

"Semangat reformasi, yakni pemberantasan korupsi, kami adopsi menjadi tagline Golkar ketika Munas di Bali. Golkar bersih, Golkar bangkit, Golkar menang dan Golkar maju. Jadi, konsisten dengan itu, kami dukung KPU," ujar Agung.

Ketika ditanya mengenai sikap Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji kembali larangan tersebut, Agung tak mempersoalkannya. Arahan Presiden itu, dinilai untuk menyempurnakan aturan itu sendiri.

Baca juga: Beda dengan Jokowi, Wapres Dukung Larangan Koruptor Jadi Caleg

Bahkan, Agung setuju apabila larangan tersebut tidak hanya berbentuk Peraturan KPU, namun juga dicantelkan ke UU Pemilu.

"Kalau memang perlu cantelan hukum, undang-undang bisa ya. Kemarin, UU terorisme sempat diamandemen, selesai. Mungkin kalau perintah Presiden, meminta ke fraksi-fraksi, meminta ke koalisi, saya kira bisa cepat," ujar Agung.

Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPR meminta KPU tidak membuat aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg.

Sikap sama disampaikan pemerintah dan Bawaslu. Hal itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5/2018).

Meski demikian, KPU tetap pada rencananya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.

Kompas TV KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com