Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Masih Banyak Caleg yang Punya Integritas Bagus

Kompas.com - 29/05/2018, 04:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak mengeluarkan larangan mantan narapidana korupsi untuk jadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.

"Kami mendukung KPU. Dari kemarin saya sampaikan, masih banyak orang (calon legislator) lain yang integritasnya bagus," ujar Agus saat dijumpai di rumah dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut Agus, aturan tersebut memberikan pendidikan politik ke masyarakat untuk memilih calon legislator bukan berdasarkan popularitas semata, melainkan rekam jejak dan integritas.

"Aturan itu menyadarkan masyarakat supaya masyarakat memilih calon yang betul-betul berkuaitas bagus, track record bagus dan integritasnya juga bagus," lanjut dia. 

Baca juga: Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019

Sebab, catatan KPK menunjukkan masyarakat masih saja memilih calon legislator yang mempunyai rekam jejak buruk dalam hal perkara korupsi.

Ketua KPU Arif Budimam mengapresiasi dukungan dari KPK itu.

"Ya saya lihat memang semakin ke sini, semakin banyak pihak yang mendukung kami. Kami tentu sangat mengapresiasinya," ujar Arif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

Baca juga: Jusuf Kalla: Selama Tak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Napi Korupsi Berhak Ikut Pileg

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com