Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Kompas.com - 27/05/2018, 13:20 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menilai bahwa ketentuan pelibatan TNI dalam perpres dapat menggunakan pendekatan berbasis peristiwa.

Misalnya, aksi terorisme yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang Indonesia, di kantor perwakilan di luar negeri atau yang menyangkut kepentingan Indonesia di luar negeri dan terhadap kepala negara.

Selain itu, kata Arsul, mekanisme pelibatan TNI juga dapat menganut pendekatan skala ancaman. Artinya, TNI dapat terlibat jika skala ancaman aksi terorisme sudah mencapai pada level krisis atau gawat.

"Seperti yang dianut negara-negara Eropa Barat, ketika skala ancamannya sudah ditetapkan pada level krisis atau gawat, maka militer dilibatkan," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Baca juga: Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR

Sementara, lanjut Arsul, jika ancaman aksi teroris masih berada di bawah level krisis maka pelibatan TNI hanya dimungkinkan ketika Polri meminta bantuan.

Dengan demikian, pelibatan TNI bersifat BKO atau di bawah kendali operasi Polri.

"Di luar peristiwa terorisme yang ditetapkan TNI bisa langsung terlibat, maka peristwa-peristiwa yang lain sifatnya BKO," kata Arsul.

Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Seperti diketahui, revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Rumuskan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa TNI tengah menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.

Hadi menegaskan bahwa penyusunan draf perpres mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dalam UU tersebut TNI memiliki tugas pokok dan fungsi mengatasi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP).

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

"Sudah mulai disusun, nanti kita akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kemenkumham, semuanya akan kita sinergikan," ujar Hadi saat ditemui seusai rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya, kita semua mengacu pada UU TNI nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada OMSP pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," tuturnya.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com