JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, Jumat (25/5/2018), pemerintah mempersiapkan Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, Perpres itu mengatur secara teknis bagaimana pelibatan TNI dalam membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme di Indonesia.
"Perpres itu nantinya lebih bersifat taktikal, bagaimana teknis operasi, kira-kira begitu," ujar Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat petang.
Baca juga: BNPT Tunggu Perpres soal Pembagian Kerja dalam Koopsusgab
Entitas pada TNI yang akan dilibatkan sendiri sudah disiapkan, yakni Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Begitu perpres selesai dibuat, maka Koopsusgab langsung meningkatkan kesiapsiagaannya untuk membantu Polri dalam penanganan terorisme.
Selain itu, perpres akan mengkategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI harus turun tangan memberantas terorisme atau tidak.
Baca juga: Panglima TNI: Peran Koopsusgab Perlu Diperkuat Peraturan Pemerintah
Moeldoko mengatakan, Presiden-lah yang memimpin langsung proses pelibatan TNI itu.
"Kalau bicara spektrum ancaman, ada low intensity, medium intensity dan high intensity. Jadi, penentuan dari medium ke high itu nantinya dipimpin Presiden beserta Dewan Keamanan Nasional yang anggotanya Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Panglima TNI," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Baca juga: Panglima TNI: Koopsusgab Miliki Peran Pencegahan hingga Penindakan Aksi Terorisme
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi.
"Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.