JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad memandang seluruh pihak harus bersatu melawan terorisme, mulai dari cara berpikir hingga cara bertindak.
Ia ingin pemerintah merangkul seluruh pihak untuk memperkuat program kontra radikalisme.
“Upaya preventif aktif dihadapkan pada deradikalisasi terhadap pelaku atau napi yang non cooperation," kata Farouk dalam keterangan resminya, Sabtu (26/5/2018).
Farouk juga mendesak perlunya kontra radikalisme menjadi program nasional yang mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: JK Ungkap Sulitnya Dewan Masjid Indonesia Ikut Cegah Paham Radikalisme
Selain itu, program ini juga harus diturunkan dan disesuaikan dengan berbagai jenjang pendidikan.
"Program kontra radikalisme mestinya menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh rakyat dan tersusun dalam program setiap instansi pemerintah pusat dan pemda termasuk kurikulum pendidikan nasional sesuai jenjang pendidikan," katanya.
Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia itu menegaskan, motif radikalisme dan terorisme tak hanya bersumber dari penyalahgunaan ajaran agama, melainkan juga masalah ketidakadilan, minimnya literasi, diskriminasi hingga kesenjangan sosial.
“Itu menjadi rumput kering yang mempermudah seseorang atau kelompok menjadi teroris” jelasnya.
Baca juga: UU Antiterorisme Tak Cukup untuk Antisipasi Gerakan Radikalisme
Oleh karena itu penanganan terhadap bibit radikalisme dan terorisme tak bisa dilakukan sendiri oleh Polri maupun TNI, melainkan juga dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Deteksi dini
Farouk juga menilai bahwa pengesahan revisi ini diharapkan mampu mendorong Polri untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini dalam menghadapi ancaman terorisme.
"Di antaranya dengan meningkatkan operasi Intelijen, menggalakan kegiatan yang bersifat preventif dengan binmas dan polisi masyarakat, juga kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan selektif dan tindakan penindakan hukum," kata Farouk.
Baca juga: Cegah Radikalisme, Azyumardi Azra Anggap Perlu Kurikulum Kebangsaan
Farouk menilai pengesahan revisi ini telah menyediakan payung hukum yang relatif sempurna bagi aparat. Dengan demikian, aparat diharapkan bisa lebih maksimal dan antisipatif dalam menghadapi kejahatan terorisme.
Di sisi lain, Farouk juga berharap pengaturan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus jelas, mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati supremasi masyarakat sipil.
“Pelibatan elemen kekuatan termasuk TNI dalam pemberantasan teror didasarkan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip supremasi sipil serta hukum," katanya.
Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Ulama Deteksi Dini Bibit Radikalisme
Ia juga mengapresiasi adanya pasal terkait perlindungan petugas dalam penanganan terorisme. Ia berharap hal ini akan dijabarkan lebih jelas lagi dalam aturan turunan.
Sebab, selama ini tanggung jawab besar aparat dalam melindungi masyarakat seringkali tak diiringi dengan perlindungan aparatnya sendiri secara maksimal.