Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Hak Korban Aksi Teroris Cukup dengan Penetapan Pengadilan

Kompas.com - 26/05/2018, 14:17 WIB
Reza Jurnaliston,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan, hak korban tidak perlu melalui putusan pengadilan melainkan melalui penetapan pengadilan.

“Cukup dengan penetapan (pengadilan) saja bukan putusan pengadilan, kenapa? yang paling penting waktu bayangin orang-orang yang tiba-tiba mengalami kerugian,” ucap Choirul di Warung Bambu, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Choirul mengatakan, proses pemberian hak-hak korban melalui penetapan pengadilan tidak terlalu rumit.

“Praktiknya karena itu dibuka dua pintu, pintu yang digunakan adalah penetapan (pengadilan) nggak usah pakai pintu putusan pengadilan karena kalau ikut pengadilan ikut berkas perkaranya pelaku (terorisme),” jelas Choirul.

Baca juga: Kapolri: Terorisme Bisa Berkembang Dimana Saja, Termasuk di Kampung-Kampung

“Kalau penetapan (pengadilan) terhitung posisi korban, kelengkapan adminitrasi betul nggak dia sebagai korban, kedua jumlah kompensasinya kayak apa itu yang ditetapkan pengadilan jadi nggak rumit-rumit,” lanjut dia.

Selain itu, Choirul pun mengapresiasi UU Antiteroris yang baru disahkan. Menurut dia, dalam UU Antiterorisme tersebut telah diatur mekanisme pemberian hak korban aksi teror secara sederhana.

“Siapa disebut korban ditetapkan oleh penyidik jadi bukan orang lain penyidiklah yang mengajukan itu (hak-hak korban) ke pengadilan,” kata dia.

Choirul mengatakan, korban terorisme tidak hanya mendapatkan kompensasi semata melainkan ada pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, dan pemberian restitusi.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menambah ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme.

Dalam RUU yang baru disahkan menjadi undang-undang itu mengatur enam hak yang diperoleh oleh korban aksi terorisme.

Sebelumnya hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi.

Pemberian bantuan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban serta dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait.

Sementara, hak atas restitusi dan kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.

Selain itu, UU Antiterorisme mengatur pula pemberian hak bagi korban yang mengalami teror sebelum UU tersebut disahkan.

UU Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dorongan agar DPR segera mengesahkan UU ini menguat usai terjadinya teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, dua pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com