JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komando Tugas Bersama Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap negara makin solid untuk mencegah aksi terorisme di Indonesia.
"Kita tentu berharap negara akan semakin memiliki kemampuan dan juga semakin solid dalam mencegah aksi terorisme," ujar AHY di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Tangani Kasus Terorisme, TNI Harus Bisa Diproses Peradilan Umum jika Melanggar
Menurut AHY, terorisme adalah musuh negara, musuh yang harus dihadapi seluruh elemen bangsa termasuk oleh militer, yakni TNI.
"Tentunya dalam pelaksanaannya harus bersinergi dengan elemen lainnya termasuk dengan Polri, intelijen dan aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Apalagi, undang-undang memberikan peran kepada TNI untuk bisa melaksanakan operasi militer selain perang, misalnya menangani ancaman teror.
"TNI punya kemampuan, kapasitas terlatih dan dilatih setiap saat untuk menghadapi worst case scenario termasuk penyanderaan, menghadapi bahan peledak," kata dia.
Baca juga: Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI
Sebelumnya, Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme saat ini merupakan hal yang tak bisa dihindari.
Selain itu pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
"Pelibatan TNI memang keniscayaan, bahwa di UU TNI juga, TNI bisa terlibat," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafii menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Baca juga: Pansus RUU Antiterorisme Ingin Definisi Terorisme Diperketat Agar Polri Tak Bertindak Subyektif
Ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI harus mengacu pada UU TNI.
Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.