Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Berharap Negara Makin Solid Cegah Aksi Terorisme

Kompas.com - 21/05/2018, 20:02 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komando Tugas Bersama Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap negara makin solid untuk mencegah aksi terorisme di Indonesia.

"Kita tentu berharap negara akan semakin memiliki kemampuan dan juga semakin solid dalam mencegah aksi terorisme," ujar AHY di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Tangani Kasus Terorisme, TNI Harus Bisa Diproses Peradilan Umum jika Melanggar

Menurut AHY, terorisme adalah musuh negara, musuh yang harus dihadapi seluruh elemen bangsa termasuk oleh militer, yakni TNI.

"Tentunya dalam pelaksanaannya harus bersinergi dengan elemen lainnya termasuk dengan Polri, intelijen dan aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Apalagi, undang-undang memberikan peran kepada TNI untuk bisa melaksanakan operasi militer selain perang, misalnya menangani ancaman teror.

"TNI punya kemampuan, kapasitas terlatih dan dilatih setiap saat untuk menghadapi worst case scenario termasuk penyanderaan, menghadapi bahan peledak," kata dia.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Harus Sesuai UU TNI

Sebelumnya, Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme saat ini merupakan hal yang tak bisa dihindari.

Selain itu pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

"Pelibatan TNI memang keniscayaan, bahwa di UU TNI juga, TNI bisa terlibat," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Syafii menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Baca juga: Pansus RUU Antiterorisme Ingin Definisi Terorisme Diperketat Agar Polri Tak Bertindak Subyektif

Ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI harus mengacu pada UU TNI.

Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.

Kompas TV Maskapai Garuda Indonesia langsung bertindak cepat saat ada oknum pilot Garuda Indonesia yang dikabarkan diduga menyebarkan unggahan soal teror bom di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com