Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua Peradi Bingung dengan Pertanyaan Jaksa dalam Sidang Fredrich

Kompas.com - 18/05/2018, 19:12 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dalam persidangan, Fauzie sempat kebingungan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Fauzie menyebut bahwa seorang advokat harus patuh dan taat pada undang-undang.

Kemudian, jaksa KPK Roy Riady menyampaikan pertanyaan, apakah seorang advokat boleh melanggar undang-undang dalam menjalankan profesi. Namun, Fauzie menyatakan tidak menjawab.

"Saya tidak menjawab. Tolong pertanyaannya yang serius ini," kata Fauzie.

Baca juga: Dalam Sidang Fredrich, Advokat Ahmad Yani Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Jaksa Roy Riady kemudian menanyakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 dan putusan Nomor 8 Tahun 2018.

Menurut Roy, dalam putusan itu, MK menilai hak imunitas advokat tidak berlaku apabila seorang advokat melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Jaksa Roy mengatakan, uji materi atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diajukan oleh para advokat.

Namun, bukannya mengatakan tahu atau tidak tahu, Fauzie kembali menyatakan tidak menjawab. Jaksa kemudian menanyakan, apakah Fauzie pernah mendengar soal pertimbangan hakim MK tersebut.

Sekali lagi, Fauzie menyatakan, "Saya tidak menjawab".

Baca juga: Beda Pendapat Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK dan Fredrich Yunadi

Jaksa M Takdir Suhan kemudian menanyakan apakah tugas seorang advokat hanya terbatas pada membantu klien terkait masalah hukum saja. Namun, Fauzie tampak kebingungan dengan pertanyaan jaksa.

"Saya betul-betul tidak jelas," kata Fauzie.

Ketua majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk mengulang pertanyaan, agar Fauzie dapat memahami maksud perkataan jaksa.

Setelah pertanyaan diulang, Fauzie akhirnya dapat menjawab pertanyaan jaksa.

"Oh begitu, itu makanya saya katakan secara spesifik itu tercantum dalam surat kuasa," kata Fauzie.

Kompas TV Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Fredrich Yunadi di persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Bimanesh Sutarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com