JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ahmad Yani dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018). Ahmad Yani dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam persidangan, Ahmad Yani yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR itu dengan tegas menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa.
Baca juga: Fredrich Emosi saat Jaksa Menyinggung Proses Sidang Etik Advokat
"Pandangan saya bukan luar biasa. Yang luar biasa itu terorisme dan narkoba," ujar Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa. Namun, karena kejaksaan dan kepolisian belum efektif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK dan majelis hakim sempat mengonfirmasi beberapa kali soal pernyataan Ahmad Yani tersebut. Sebab, Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR dan mantan pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang sangat berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara luar biasa.
Namun, Ahmad Yani tetap pada pandangannya. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan biasa.
"Tolong JPU kasih tahu saya literatur mana yang menyebutkan di internasional itu korupsi disebut extraordinary," kata Ahmad Yani.
Baca juga: Jaksa KPK Keberatan Fredrich Yunadi Hadirkan Ketua Peradi sebagai Ahli
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Menurut jaksa KPK, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).