JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli bahasa Indonesia, Afdol Tharik Wastono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dalam persidangan, Afdol yang merupakan ahli linguistik pragmatik itu juga ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa M Takdir Suhan bertanya tentang pernyataan Fredrich pada 16 November 2017 lalu.
Saat itu, Fredrich menggambarkan kondisi kliennya Setya Novanto yang baru mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di dahi Setya Novanto.
"Menurut ahli, kata-kata benjolan sebesar bakpao itu maknanya apa?" tanya jaksa Takdir.
Baca juga: Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa
Menurut Afdol, secara umum, pernyataan Fredrich itu ingin mengungkapkan ibarat atau peribahasa yang menggambarkan kondisi menyakitkan.
"Kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," kata Afdol.
Menurut Afdol, makna kata bakpao bisa jadi berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum kata bakpao itu identik dengan sesuatu yang besar.
"Secara umum, bakpao adalah kue bulat yang dianggap lebih besar daripada bulat-bulat yang lain," kata Afdol.