Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum yang Dihadirkan Fredrich Tak Setuju Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 14/05/2018, 17:36 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Muzakir dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi sebagai ahli yang meringankan.

Dalam persidangan, Muzakir secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan sikap Indonesia yang menilai tindak pidana korupsi secara umum sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga: Menurut Saksi, Istri Novanto Tak Mau Tanda Tangan Setelah Lihat Fredrich Menolak

Hal itu dia katakan saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya menolak korupsi disebut sebagai extraordinary crime. Menurut ahli (saya), Indonesia mengategorikan extraordinary karena pengaruh reformasi saja, waktu itu ramai soal KKN," ujar Muzakir.

Menurut Muzakir, tindak pidana korupsi awalnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dibentuk sebagai aturan pidana umum.

"Bahaya, karena sumbernya UU KUHP. Delik biasa tiba-tiba berubah jadi khusus. Dari argumen hukum ini enggak bisa," kata Muzakir.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Hadirkan Ahli yang Sangat Paham soal KPK

Selain itu, menurut Muzakir, istilah kejahatan luar biasa seharusnya didasarkan pada tingkat korupsi yang dilakukan. Misalnya, penyebutan luar biasa apabila korupsi yang dilakukan di atas Rp 1 triliun.

Dengan demikian, menurut Muzakir, korupsi yang skalanya lebih kecil dari Rp 1 triliun cukup disebut sebagai kejahatan biasa saja.

"Sekarang yang disebut extraordinary crime dalam dunia internasional itu dinilai dari nilai korupsinya," kata Muzakir.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich, Boyamin Mengaku Awalnya Bermusuhan

Muzakir mengatakan, ia pernah menyarankan agar kewenangan khusus yang diberikan undang-undang kepada KPK dapat dihapus.

Jika tidak dihapus, Muzakir berpendapat bahwa semestinya kewenangan khusus itu diberikan juga kepada jaksa dan kepolisian.

Selain itu, KPK dibatasi hanya menangani korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.

Kompas TV Bimanesh menyebutkan kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto merupakan rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com