JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Tumenggung itu rencananya digelar Senin (14/5/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“KPK telah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara maksimal, dakwaan tentunya sudah disampaikan ke pengadilan. Ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Amien Rais: Mana Mungkin KPK Berani Usut Bank Century, BLBI
Febri mengatakan, KPK bakal terus mendalami dan menganalisis kasus yang merugikan negara senilai Rp 4 triliun tersebut.
“Terdakwa perannya seperti apa, peran tersebut diduga dilakukan bersama-sama siapa saja, ada pihak lain atau pejabat ataupun pihak swasta lain,” katanya.
“Nanti kita buktikan satu per satu di persidangan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Baca juga: Terkait Kasus BLBI, KPK Tak Permasalahkan Policy Megawati
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.