Namun, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Berdasarkan UU Ormas saat itu, maka pembubaran ormas harus disetujui terlebih dulu oleh pengadilan.
Presiden Joko Widodo pun akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Baca juga: MK Nyatakan Tidak Dapat Menerima Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas
Perppu itu merevisi sejumlah norma yang ada di UU ormas, salah satunya, pembubaran ormas tidak harus lewat jalur pengadilan.
Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Menurut Wiranto, penerbitan perppu untuk membubarkan ormas tidak menyalahi aturan hukum dan dinilai lebih cepat jika dibandingkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Ormas.
Langkah tersebut, kata Wiranto, dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan kemanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto.
Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila
"HTI ini satu gerakan dakwah tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.
Mantan Menhankam/Pangab era Orde Baru itu menyebut bahwa konsep khilafah adalah konsep yang berupaya untuk meniadakan konsep negara bangsa.
Dalam perkembangannya di Indonesia, menurut Wiranto, HTI menjadi gerakan politik yang mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep Khilafah.
"Itu kan sudah jelas sekali, buktinya sudah cukup banyak," tuturnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
Baca juga: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo.
Ia menegaskan, pada dasarnya, pemerintah menghargai hak setiap warga negara untuk berserikat. Akan tetapi, ormas di Indonesia wajib berasaskan atau berideologi tunggal yakni Pancasila.
"Asas tunggal Pancasila harus masuk dalam setiap partai politik, ormas. Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," kata dia.