Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Tidak Dapat Menerima Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 12/12/2017, 16:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Para pemohon menilai, tidak terdapat kondisi mendesak atau hal kegentingan sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.

Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa Perppu Ormas berpotensi membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul karena pemerintah memiliki kewenangan membubarkan suatu ormas tanpa proses peradilan.

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

(baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek.

Sebab, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017, telah menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

"Oleh kerena itu, MK berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.

(Baca juga : Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-bully)

Dari tujuh pemohon yang mengajukan gugatan, hanya satu pemohon yang hadir dalam sidang, yakni Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) untuk perkara nomor 49/PUU-XV/2017.

Sementara, enam pemohon yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan adalah Afriady Putra bersama Organisasi Advokat Indonesia, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan Eggi Sudjana.

Pihak perwakilan DPR juga tidak hadir dengan alasan Perppu tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang.

(Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas)

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com