Dibubarkan
Akhirnya, dengan payung hukum Perppu, pemerintah resmi membubarkan HTI pada Rabu (19/7/2017).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris.
Baca juga: MUI Minta HTI Terima Putusan PTUN dengan Lapang Dada
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Perlawanan HTI
HTI tak terima dengan keputusan tersebut. HTI menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga berupaya melobi 10 fraksi yang ada di DPR untuk menolak Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi.
Baca juga: Menag Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI
Namun, kedua upaya itu kandas. DPR yang mayoritas diisi partai pendukung pemerintah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU.
MK pun akhirnya menolak gugatan terkait Perppu ormas karena Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016.
Pihak pendukung HTI kembali menggugat UU Ormas ke MK namun, sampai saat ini belum ada hasil.
Baca juga: PKS Dukung HTI Tempuh Banding Putusan PTUN
Langkah terakhir yang dilakukan HTI adalah mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya SK Menkumham. Namun, upaya itu juga kandas setelah Majelis Hakim menolak gugatan mereka.
Kendati demikian, pihak HTI masih berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah pemerintah membubarkan HTI masih akan menempuh jalan panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.