JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencabut pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kami tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Apalagi, lanjut Fadli, UUD 1945 dalam Pasal 28 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berpendapat.
Menurut Fadli, putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah telah memberangus hak warga negara untuk berserikat dan berpendapat.
Baca juga : Hakim Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Sah
Ia menambahkan, HTI juga telah menyatakan mendukung Pancasila sehingga tak perlu dicabut status badan hukumnya.
Ditambah pula, menurut Fadli, HTI tak pernah melakukan kekerasan sehingga tak ada alasan bagi pemerintah membubarkannya.
"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tutur Fadli.
Ia pun mendukung upaya HTI mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak permohonan mereka.
Baca juga : Seskab: Putusan PTUN soal HTI Tunjukkan Pemerintah Sudah Benar
"Saya kira iya, karena mendukung dalam arti itu adalah hal yang dijamin dalam konstitusi, jadi kami mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara," papar Fadli.
"Apalagi karena perbedaan sikap dan mereka sendiri kan sudah menyatakan setuju dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan sebagainya," lanjut dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).