PTUN pada Senin (8/5/2018) kemarin memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap pemerintah.
Majelis hakim menilai, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ormas.
Oleh karena itu, hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sudah tepat.
Hakim menolak permintaan HTI untuk membatalkan SK tersebut.
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat (Menkumham), prosedur penerbitan, serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan PTUN itu menunjukkan pembubaran ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah benar secara administratif. Namun, pihak HTI tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Jalan Panjang
Pemerintah sendiri sudah menempuh langkah panjang dalam membubarkan HTI. Pembubaran HTI bermula saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memberikan pernyataan pers di kantornya pada Senin (8/5/2017).
Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.
Perppu
Namun, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Berdasarkan UU Ormas saat itu, maka pembubaran ormas harus disetujui terlebih dulu oleh pengadilan.
Presiden Joko Widodo pun akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Perppu itu merevisi sejumlah norma yang ada di UU ormas, salah satunya, pembubaran ormas tidak harus lewat jalur pengadilan.
Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan.
Menurut Wiranto, penerbitan perppu untuk membubarkan ormas tidak menyalahi aturan hukum dan dinilai lebih cepat jika dibandingkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Ormas.
Langkah tersebut, kata Wiranto, dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk segera mempertahankan kemanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto.
"HTI ini satu gerakan dakwah tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.
Mantan Menhankam/Pangab era Orde Baru itu menyebut bahwa konsep khilafah adalah konsep yang berupaya untuk meniadakan konsep negara bangsa.
Dalam perkembangannya di Indonesia, menurut Wiranto, HTI menjadi gerakan politik yang mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan konsep Khilafah.
"Itu kan sudah jelas sekali, buktinya sudah cukup banyak," tuturnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo.
Ia menegaskan, pada dasarnya, pemerintah menghargai hak setiap warga negara untuk berserikat. Akan tetapi, ormas di Indonesia wajib berasaskan atau berideologi tunggal yakni Pancasila.
"Asas tunggal Pancasila harus masuk dalam setiap partai politik, ormas. Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," kata dia.
Dibubarkan
Akhirnya, dengan payung hukum Perppu, pemerintah resmi membubarkan HTI pada Rabu (19/7/2017).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Perlawanan HTI
HTI tak terima dengan keputusan tersebut. HTI menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga berupaya melobi 10 fraksi yang ada di DPR untuk menolak Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi.
Namun, kedua upaya itu kandas. DPR yang mayoritas diisi partai pendukung pemerintah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU.
MK pun akhirnya menolak gugatan terkait Perppu ormas karena Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016.
Pihak pendukung HTI kembali menggugat UU Ormas ke MK namun, sampai saat ini belum ada hasil.
Langkah terakhir yang dilakukan HTI adalah mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya SK Menkumham. Namun, upaya itu juga kandas setelah Majelis Hakim menolak gugatan mereka.
Kendati demikian, pihak HTI masih berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah pemerintah membubarkan HTI masih akan menempuh jalan panjang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/10463051/jalan-panjang-pemerintah-bubarkan-hti