Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Berharap Eks HTI Masuk Parpol atau Ormas Agama yang Tidak Kontra Pancasila

Kompas.com - 07/05/2018, 18:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta berorganisasi yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menilai sah pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.

"Karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks HTI segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Senin (7/5/2018).

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI

Pramono menyarankan, eks anggota HTI meleburkan diri ke partai politik atau ormas keagamaan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Bergabung dengan partai siapapun, ya monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo, yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini. Itu harapan kami," ujar Pramono.

Ia mengapresiasi keputusan PTUN tersebut. Artinya langkah pemerintah membubarkan HTI sudah tepat.

"Ini menunjukan apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan terbuka," ujar Pramono.

Baca juga : Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir

Menurut majelis hakim, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.

Salah satu buktinya adalah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

Sementara itu, pihak HTI akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku heran dengan putusan tersebut. Padahal, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan.

Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.

Kompas TV HTI menggugat keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com