Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menyoroti dampak libur panjang Lebaran kepada capital market.
Menurut dia, investor tidak mau bila investasinya tertahan dengan libur Lebaran yang mencapai 10 hari.
Dilema
Mendapatkan protes dari pengusaha, pemerintah lantas dilema. Spekulasi akan adanya revisi SKB 3 menteri terkait tambahan cuti bersama pun mencuat.
Beberapa kali Menko PMK Puan Maharani mengundang jajaran menteri dan lembaga terkait untuk menggelar rapat koordinasi terkait dengan SKB 3 menteri.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Bursa Efek Indonesia Buka 20 Juni
Tak hanya 3 menteri yang membuat sepakat mengeluarkan SKB yang diundang, namun jajaran menteri lain diundang misalnya Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Pandangan dari kementerian bidang ekonomi dinilai perlu untuk mengukur dampak dari libur panjang Lebaran. Apalagi ada protes dari para pengusaha.
Namun, pada rapat Senin (30/4/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan.
"Belum ada keputusan tadi. Jadi tadi hanya baru diskusi tentang dampak ekonomi dengan penambahan cuti bersama tiga hari itu," ujarnya di Kantor Kemenko PMK.
Asman tak mau berandai-andai apakah pemerintah akan memangkas jumlah cuti bersama atau tidak. Ia mengatakan, pemerintah akan kembali menggelar rapat lanjutan secepatnya.
Baca juga: Ini Ketentuan yang Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai libur Lebaran yang kian panjang justru akan berdampak positif untuk lalu lintas mudik.
Dengan tambahan cuti bersama, ia yakin arus mudik tidak akan terkonsentrasi di satu atau dua hari, namun bisa terpecah karena opsi waktu pulang kampung lebih banyak.
Ia pun menyampaikan harapan agar pemerintah tetap konsisten dengan keputusan awal yakni tetap menambah cuti bersama selama 3 hari meski ada protes dari pengusaha.
Perusahaan Swasta Fakultatif
Senin (7/5/1018), pemerintah mengambil keputusan. Tidak ada revisi dari kebijakan SKB 3 menteri.